Solusi Kredit Macet Dalam Bingkai Hukum & Keadilan.

Apakah utang itu solusinya hanya di bayar ?

Ap.jpg

Bahwa sebagian besar pengusaha berpikir, bahwa disaat debitur gagal bayar maka yang akan terjadi maka semua asset yang menjadi objek jaminan akan dilelang dan disita bank/kreditur, dalam tulisan ini penulisan akan mengemukakan bahwa pentingnya belajar hukum karena dengan mengetahui hukum, maka tentu kita akan memahami bahwa sebelum bank/kreditur melakukan lelang/sita objek jaminan maka debitur dapat mengajukan upaya hukum dalam bentuk pengajuan restrukturisasi dan atau pkpu pada pengadilan niaga.

Dengan adanya regulasi ini maka tentunya debitur dapat menggunakan sarana hukum diatas bilamana debitur berada dalam posisi kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban kepada bank/kreditur dan tentunya masih ada beberapa mekanisme hukum yang akan kita bahas dalam tulisan berikutnya menyangkut solusi utang / piutang. nantikan selalu edukasi hukum dari Pangeran Law Firm.