Legal Protection Of Foreign Citizens

Tentang Kami

Pangeran Law Firm dirintis oleh Dr.(c) H. ABDUL AZIS PANGERAN., SH., MH., CLI., CRA., CTL. Memulai karir sebagai pengacara litigasi di kota Sengkang, kabupaten Wajo pada tahun 2010, dengan beragam perkara yang ditangani seperti: Perceraian, waris, harta bersama, pidana umum, korupsi, perdata dan sengketa perbankan. Pangeran Law Firm didirikan pada tahun 2015, membuka kantor ke dua di Jl. Mirah Seruni (Komp. Catalya 1 No.D/6) kota Makassar, Sulawesi selatan. Sejak tahun 2015 Pangeran Law Firm berlandaskan niat baik terus mengembangkan diri sebagai paradigma baru dalam memberikan Jasa Hukum dengan berkolaborasi dengan beberapa advokat dari kalangan pensiunan Polisi, Jaksa, Hakim ad hoc,...

Selengkapnya

Legal Protection Of Foreign Citizens

*PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA) DI INDONESIA*

*1. Dasar Hukum*

Perlindungan hukum bagi WNA di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

- Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia

*2. Hak dan Kewajiban WNA di Indonesia*

*a. Hak WNA:*

1. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari negara sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Hak atas kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

3. Hak atas perlindungan atas diri dan harta benda dari tindakan yang melawan hukum.

4. Hak untuk bekerja sesuai dengan izin kerja yang diperoleh.

5. Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan tertentu.

6. Hak untuk tidak didiskriminasi dalam perlakuan hukum.

7. Hak untuk memperoleh bantuan hukum jika menghadapi masalah hukum.

*b. Kewajiban WNA:*

1. Mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Menghormati kebudayaan, adat istiadat, dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

3. Mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memiliki izin tinggal yang sah.

4. Tidak melakukan kegiatan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

5. Tidak menyalahgunakan izin tinggal dan izin kerja.

*3. Bentuk Perlindungan Hukum bagi WNA*

*a. Perlindungan dari Pemerintah*

- WNA yang mengalami permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum dari pengacara atau lembaga bantuan hukum.

- Jika mengalami tindakan diskriminatif atau kejahatan, WNA dapat melapor kepada kepolisian atau instansi terkait.

- Kedutaan besar atau konsulat negara asal WNA berhak memberikan perlindungan kepada warga negaranya.

*b. Perlindungan dalam Kasus Keimigrasian*

- WNA yang menghadapi permasalahan imigrasi, seperti deportasi atau overstay, berhak mendapatkan proses hukum yang adil.

- WNA yang ditahan oleh pihak imigrasi memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

*c. Perlindungan dalam Kasus Pidana dan Perdata*

- WNA yang terlibat dalam kasus pidana berhak atas pengadilan yang adil dan didampingi oleh penasihat hukum.

- Dalam kasus perdata, WNA dapat mengajukan gugatan atau mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

*4. Peran Kedutaan Besar dan Organisasi Internasional*

- Kedutaan besar berfungsi sebagai pelindung bagi warga negaranya yang berada di Indonesia.

- Organisasi internasional, seperti UNHCR, memberikan perlindungan bagi WNA yang berstatus sebagai pengungsi atau pencari suaka.

*5. Penegakan Hukum dan Sanksi*

- WNA yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- WNA yang tidak memiliki izin tinggal yang sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga deportasi.

- Jika terbukti melakukan kejahatan, WNA dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana Indonesia.